Walikota Kupang Tegaskan PPDB Perhatikan Warga Sekitar Sekolah
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) maka sekolah wajib menerima 30 persen siswa dari lingkungan sekitar sekolah
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

POS KUPANG/EDY BAU
Ratusan calon siswa mengantri untuk mendaftar di SMAN 3 Kupang. Sekolah ini adalah salah satu sekolah favorit bertaraf internasional di Kupang. Gambar diambil, Kamis (5/7/2012).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG.COM, KUPANG--Walikota Kupang, Jonas Salean, SH. MSI menegaskan, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) maka sekolah wajib menerima 30 persen siswa dari lingkungan sekitar sekolah.
"Jangan sampai anak-anak yang di dekat sekolah harus sekolah di tempat yang jauh. Saya sudah tegaskan hal ini kepada para kepala sekolah," ujar salean saat tatap muka dengan warga Kelurahan Kelapa Lima, Sabtu (16/7/2016) malam.
Di Kelurahan Kelapa Lima ada SMAN 2, SMKN 6, SMKN 3, SMP 8.
Berita Terkait