Berita Timor Rote Sabu

Polisi Militer Gadungan di Kupang Dikenakan Wajib Lapor

Setelah menjalani pemeriksaan selama satu kali 24 jam, Simon dilepas dengan syarat wajib lapor.

Penulis: Juan Seli Tupen | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/JUAN SELI TUPEN
Junior Simon Legifani (kiri) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Juan Seli Tupen

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Setelah menjalani penahanan selama 1x24 jam, oknum Polisi Militer (PM) Gadungan, Junior Simon Legifani asal Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dikenakan wajib lapor.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kupang, AKBP Ajie Indra Dwiatma kepada Pos Kupang di kantornya, Sabtu (16/7/2016) sore. Kapolres menjelaskan, perbuatan Simon mengenakan seragam dan atribut TNI-AD tengan diproses Satuan Reskrim Polres Kupang.

Setelah menjalani pemeriksaan selama satu kali 24 jam, Simon dilepas dengan syarat wajib lapor. Simon dibekuk aparat Polres Kupang, Jumat (15/7/2016) pagi saat dia menyamar sebagai anggota Polisi Militer dari satuan TNI-AD.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved