Selasa, 14 April 2026

Diancam Akan Diunuh, Paman 'Gagahi' Ponaan di Noelbaki

Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Mungkin itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Bunga (16) warga Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.

Editor: Alfred Dama
Tribun Medan/Array A Argus
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Mungkin itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Bunga (16) warga Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.

Sejak berusia 10 tahun saat ditinggal mati oleh kedua orangtuanya, Bunga dibesarkan oleh pamannya, ML.

Tinggal bersama pamannya, Bunga malah disetubuhi oleh pamannya. Bunga kerab diancam akan dibunuh, jika menolak ML yang hendak melampiaskan nafsu bejatnya.

MI, istri ML, yang mengetahui kejadian tersebut sangat marah dengan kelakuan suaminya. Ia pun melaporkan suaminya ke Polsek Kupang Tengah.

Bunga saat ditemui di ruang penyidik Polsek Kupang Tengah, Rabu (13/7/2016), tak banyak bicara.

Kedua tangannya gemetar ketakutan atas peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku, pamannya menyetubuhi dirinya, sejak ia berusia 10 tahun.

"Beta tinggal baru beberapa hari, paman masuk kamar paksa kasih turun celana. Beta menangis paman tutup beta punya mulut. Paman ancam bunuh beta kalau beta teriak atau lapor orang," ujar Bunga.

Pamannya semakin liar. Setiap kali istrinya berpergian, ia mengajak paksa Bunga. Bukan hanya satu kali. Dalam sehari, pelaku menyetubuhi Bunga berulangkali.

"Waktu paman bikin pertama beta sonde bisa tidur karena sakit. Beta ingat mama bapak, kenapa paman bikin beta begini. Mau keluar dari ini rumah, nanti tinggal dimana. Hanya ini beta punya keluarga. Mau lapor ke tanta, paman ancam bunuh. Jadi beta diam saja sampai sekarang," ujar Bunga.

MI suami pelaku akhirnya mencium perlakuan bejat suaminya. MI beberapa kali memergoki ML tengah berhubungan badan dengan Bunga. "Beta benci dia. Dia punya cara sudah seperti setan. Beta lapor, dia ancam mau bunuh beta. Ini anak katong punya anak juga, kenapa dia seperti itu," ujar MI.

Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Ivans Drajat di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2016), mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis (9/6/2016). Kejadian tersebut baru dilaporkan istri pelaku MI pada Rabu (13/7/2016).

Setelah dilaporkan pihak Polsek Kupang Tengah langsung mengamankan pelaku.

"Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kami akan tegas. Keluarga atau tetangga yang mengetahui kejadian seperti ini, jangan takut melapor meski diancam," tegas Ivans. (sel)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved