Kejaksaan Agung HM Prasetyo dan Janji Eksekusi Mati Tanpa Gaduh

Agung Muhammad Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi mati tahap III akan dilakukan seusai Lebaran tahun 2016.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Jaksa Agung HM Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi mati tahap III akan dilakukan seusai Lebaran tahun 2016.

Prasetyo tak menyebutkan tanggal pasti kapan eksekusi dilaksanakan.

Sejumlah persiapan pun sudah mulai dilakukan, di antaranya mempersiapkan regu tembak yang akan menjadi "algojo", serta pengamanan di sekitar lokasi eksekusi di Nusakambangan.

Prasetyo mengatakan, persiapan itu sudah pada tahap pematangan.

"Tentunya kami laksanakan semacam persiapan ulang. Selama ini memang sudah ada koordinasi, sudah ada persiapan. Tapi tentu, sebelum hari H harus dimatangkan lagi," ujar Prasetyo.

Ia memastikan, Kejaksaan Agung baru akan mengumumkan kepastian pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga beberapa hari menjelang eksekusi.

Selain tanggal pelaksanaan yang belum terungkap, jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini pun belum dipastikan.

Kejaksaan Agung menyebut 18 terpidana mati akan dieksekusi.

Namun, Prasetyo mengatakan, jumlah tersebut bisa berubah karena ada terpidana yang masih melakukan upaya hukum.

Meski enggan menyebutkan siapa saja yang akan dieksekusi mati, nama terpidana kasus narkotika Freddy Budiman masuk dalam daftar eksekusi.

Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan Mahkamah Agung atas pengajuan Peninjauan Kembali oleh Freddy.

"Kami harap segera diputuskan dan ada kepastian supaya kami bisa menyikapi," kata Prasetyo.

Freddy mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cilacap karena dia kini mendekam di Lapas Pasir, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Mantan Ketua DPW Nasdem Jawa Timur ini juga belum memastikan terpidana dari negara mana saja yang akan dieksekusi tahun ini.

Namun, seluruhnya merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved