Mengaku Khilaf dan Meminta Maaf, Merry Nahak: Saya Tidak Berniat Buang Bayi
Tersangka pembuang bayi laki-laki di Amarasi, Maria Sesilia Bano Nahak (23) mengaku tidak berniat sedikit pun untuk membuang bayinya.
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Tersangka pembuang bayi laki-laki di Amarasi, Maria Sesilia Bano Nahak (23) mengaku tidak berniat sedikit pun untuk membuang bayinya.
"Setelah saya melahirkan, saya sudah berunding dengan Bertus (pasangan kumpul kebo, Red) untuk menyerahkan kepada tetangga, orang lain atau panti asuhan untuk merawat anak saya. Dan usulan itu juga disampaikan sahabat saya Eki Noben," jelas Merry di Mapolres Kupang, Kamis (30/6/2016) malam.
Jika ia tidak menginginkan kelahiran bayi itu, lanjutnya, ia dan pasangan kumpul kebonya pasti sudah menggugurkan kandungannya dengan melakukan aborsi.
"Kami hanya ingin agar orang tua dan sanak keluarga tidak tahu aib kami. Apalagi kami berdua masih kuliah," kata Merry.
Ia mengaku melahirkan bayi laki-lakinya pada Jumat (24/6/2016) pukul 08.25 wita di sebuah rumah sakit. Sore harinya ia diperbolehkan pulang ke tempat kos-kosannya di Jalan Mandala, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
"Sekitar pukul 15.00 Bertus dan sahabat saya pergi membawa bayi itu. Saya kira mereka akan menitipkan di panti asuhan atau menyerahkan kepada orang yang mau memelihara, sebagaimana kesepakatan kami sebelumnya. Ternyata mereka simpan di pinggir jalan di Amarasi. Dan mereka tidak beritahu saya," jelas Merry.
Saat diberitahu wartawan bahwa bayinya diselamatkan dan dipelihara sepasang suami istri yang bekerja sebagai guru di Amarasi, Merry cuma diam seraya menitikkan air matanya.
"Saya sudah berdosa. Saya minta maaf kepada semua. Saya sangat berdosa. Saya mohon dimaafkan," ucapnya di sela-sela tangisnya.
Dalam jumpa pers di Mapolres Kupang di Babau, Kamis malam, wajah Merry dibalut baju kaos warna merah. Begitu pula pasangan kumpul kebonya, menutup wajahnya dengan baju kaos warna gelap.
Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Widiatma, S.IK, di hadapan para wartawan menjelaskan kedua tersangka pembuang bayi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 77 b dan 76 b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan pasal 305 dan 307 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Barang bukti yang disita, penyidik yakni satu buah plastik warna hijau, pakaian bayi, bedak bayi dan minyak telon.
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi laki-laki, ditemukan tergeletak di pinggir Jalan H.R. Koroh, menuju arah Baun, tepatnya di Kampung Oefunu, Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Jumat (24/6/2016)sekitar pukul 18.30 wita malam.
Bayi ini ditemukan terbungkus kantong plastik warna merah dan berpakaian lengkap. Diperkirakan usia bayi sekitar 2 hari. Di lengan bayi ada gelang dengan tulisan identitas: Maria G. Hanak.
Empat hari kemudian, Tim Buser Polres Kupang berhasil membekuk sepasang mahasiswa atas nama Maria Cicilia Bano Nahak alias Merry dan Angelbertus Bau di kamar kosnya di Kupang, Selasa (28/6/2016) petang. Keduanya diduga pelaku buang bayi laki-laki di Amarasi, Jumat (24/6/2016) malam lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pasangan-pembun-bayi_20160703_155320.jpg)