Koq, Anggota DPR Dapil Bali Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumbar?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang terkait suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
POS KUPANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang terkait suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Salah seorang yang diamankan yakni anggota Komisi III DPR bernama I Putu Sudiartana (IPS).
"KPK telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (29/6/2016).
Keenam orang itu adalah I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR), YA (pihak swasta), SPT (Kadis Prasarana dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat), NOP(sekretaris Putu), SHM (orang kepercayaan SPT), dan MCH (suami NOP)
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kecuali MCH yang akhirnya dilepaskan oleh KPK.
"Namun, sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, akan kami panggil," ujar Basaria.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan, proyek pembanguan jalan di Sumatera Barat ini memiliki nilai Rp 300 miliar yang berasal dari APBN-P 2016.
KPK masih mendalami peranan anggota Komisi III DPR, Putu Sudiartana dalam kasus ini. Pasalnya, Putu tidak bertugas di komisi yang membawahi infrastruktur dan tidak berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
"Oleh karena itu, ini masih didalami, kenapa kepala dinas dan beberapa pengusaha menyarahkan uang itu ke anggota dewan ini," ucap Laode.