Hakim Maumere Adili Penjual Ikan
Penangkapan penjual ikan ini dilakukan Pol PP Sikka karena penjual ikan masih saja berjualan di lokasi yang bukan pasar
Penulis: Aris Ninu | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, MAUMERE - Hakim pada Pengadilan Negeri Maumere, I Made Wiguna, S.H mengadili penjual ikan yang ditangkap aparat Pol PP Sikka di eks Pasar Geliting dan Jalan Sudirman, Kelurahan Waioti, Kamis (23/6/2016) pagi.
Penangkapan penjual ikan ini dilakukan Pol PP Sikka karena penjual ikan masih saja berjualan di lokasi yang bukan pasar.
Kasat Pol PP Sikka, Feri Edmunantes kepada Pos Kupang di Maumere, Kamis (23/6/2016) sore, menjelaskan, penjual ikan di Geliting yang ditangkap langsung dibawa ke Kantor Pol PP Sikka guna diperiksa dan diadili hakim bersama Jaksa Kejari Maumere, Kuo Barata Kusuma Sinaga,S.H.
"Kami langsung periksa dan adili penjual ikan ada dua orang yakni satu dari Geliting dan satunya dari Waioti. Sidang tipiring yang kami gelar ini dalam rangka memberikan efek jera kepada penjual ikan," kata Ferry.