Divonis 12 Tahun Hakim Tak Maafkan Mantan Jaksa Djami Rotu Lodu Banding
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU penjara selama 10 tahun enam bulan

POS KUPANG.COM, KUPANG -Majelis hakim dalam sidang perkara dugaan penggelapan aset PT Sagared di Takari, Kupang, dengan agenda putusan majelis memvonis terdakwa, Djami Rotu Lodu, S.H, penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan dikurangi masa tahanan. Tidak ada kata pemaaf bagi terdakwa karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU penjara selama 10 tahun enam bulan. Majelis juga dalam amar putusannya kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta subsider menyita harta benda terdakwa dan jika dalam sebulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak mampu mengganti maka dipidana penjara selama enam tahun.
Terhadap vonis majelis ini, terdakwa menampakan wajah biasa-biasa saja dan melalui penasehat hukumnya, mengajukan banding. Pertimbangan majelis mengenai hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, mencemarkan nama institusi, aparatur tidak memberikan contoh yang baik, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (22/6/2016), sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis dipimpin, Fransiska Nino, S.H, MH, dengan hakim anggota, Juit M Lumban Gaol, S.H, Herbert Harefa, S.H. JPU, Emerensiana Jehamat, S.H. Terdakwa Djami Rotu Lodu, hadir bersama penasehat hukumnya, Ayub Fina, S.H dan Markus Rehinamah, S.H. Sidang dimulai pukul 11.30 Wita.
Dalam pertimbangan majelis yang dibacakan bergantian, setelah mempertimbangkan tuntutan JPU, juga pembelaan terdakwa, majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Terkait pembelaan terdakwa mengenai surat perintah Kajati NTT yang menyatakan perintah untuk menjalankan tugas mengamankan barang bukti di Kantor Kejati NTT tapi diabaikan. Majelis juga tidak sependapat jika dikatakan bahwa barang bukti hilang, karena barang rampasan itu milik negara.
Selain itu, pertimbangan majelis, sprint tidak digunakan terdakwa untuk mengamankan barang sitaan negara itu, tetapi untuk kepentingannya bersama Paul Watang dan uangnya tidak diserahkan kepada negara. Majelis juga dalam pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan aset negara dan dapat merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 miliar. Untuk itu, majelis berpendapat tidak ada kata pemaaf karena terbukti perbuatan yang dilakukan terdakwa dan harus dipertanggungjawabkan.
Selesai membacakan putusan, ketua majelis menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau menolak atau banding atau pikir-pikir dengan jangka waktu tujuh hari. Terdakwa kemudian bersama penasehat hukum bermusyawarah dan kepada majelis disampaikan terdakwa akan mengajukan banding, sementara JPU pikir-pikir.
JPU dalam lanjutan sidang perkara dugaan penggelapan aset PT Sagared yang menyeret mantan jaksa Kejaksaan Tinggi NTT, Djami Rotu Lodu, S.H, mengajukan tuntutan melalui majelis hakim tuntutan penjara 10 tahun, 6 bulan (10,5 tahun). Tersangka juga dikenakan denda senilai Rp 500 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp 3.988.550.000 (3,9 miliar). (yon)