Kakek Ini Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Rumahnya

Selain mengamankan tersangka Sugianto, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu seberat 1,10 gram

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/kompas.com
KOMPAS.com/Tigor Munthe - Sugianto saat diamankan bersama sejumlah barang bukti di Polres Tebing Tinggi, Sabtu (18/6/2016) 

POS KUPANG.COM, TEBING TINGGI - Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi meringkus Sugianto alias Anto Borok (45), kakek tiga orang cucu warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jumat (176/2016) malam.

Selain mengamankan tersangka Sugianto, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu seberat 1,10 gram yang kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

Awalnya Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Iptu W Silitonga bersama tim buser menerima informasi tersangka kerap melakukan penyalahgunaan narkoba di rumahnya.

Setelah dilakukan pengintaian, pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya. Hanya saja saat itu belum ditemukan barang bukti dari tangan pelaku.

Tak mau menyerah, Silitonga dan anak buahnya melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan kemudian ditemukan lima bungkus plastik transparan meliputi tiga ukuran kecil dan dua ukuran besar berisi sisa sabu-sabu seberat 1,10 gram.

Petugas juga menemukan satu tas sandang merek hacter berisi satu buah kunci T dan dompet yang berisi uang Rp 2.730.000, 47 lembar kertas pembungkus warna coklat segi empat, 3 karet kompeng, satu buah bong lengkap kaca pirex, sekop, jarum suntik, 1 buah kotak anak hekter dan 67 buah plastik transparan kondisi kosong, yang kesemuanya ditemukan dari dalam kamar.

Sedangkan satu buah plastik berisi gumpalan putih seberat 61,70 kilogram dan satu buah bong lengkap kaca pirex ditemukan di dalam sepatunya yang ditaruh di kamar mandi.

Menurut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Ciceu CD saat melakukan gelar tersangka dan barang bukti, Sabtu (18/6/2016) mengatakan, tersangka Sugianto alias Anto Borok sudah ditahan dan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium satu buah plastik berisi gumpalan putih itu bukanlah sabu-sabu melainkan gula batu. Sedangkan pelaku, Sugianto membenarkan seluruh barang bukti yang disita tersebut dari rumahnya. Pelaku menegaskan baru tiga bulan mengisap sabu-sabu. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved