Benarkah Jessica Membunuh Mirna karena Sakit Hati Dinasihati Putuskan Pacarnya?
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso
POS KUPANG.COM, JAKARTA --Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan berencana itu disebut dilatari sakit hati Jessica terhadap Mirna.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, kasus itu dirangkai dari hubungan pertemanan Jessica, Mirna, Hani dan Vera semasa berkuliah di Billy Blue College University, Australia.
Mirna diketahui mengenal hubungan antara Jessica dengan pacarnya saat di Australia pada pertengahan 2015. Hubungan Jessica dengan pacarnya bermasalah. Mirna, kata jaksa, menilai Jessica tidak cocok dengan pacarnya.
"Korban Mirna menasehati terdakwa (Jessica) agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan memakai narkoba, dan menyatakan buat apa pacaran dengan orang tidak baik dan tidak modal," kata JPU Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Tak disangka, nasihat Mirna itu ternyata dimaknai bukan dari seorang teman oleh Jessica. Lulusan desain grafis itu tersinggung, dan memutuskan komunikasi dengan Mirna.
Setelah tak berkomunikasi dengan Mirna, Jessica juga putus hubungan dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa pidana di Australia. Menurut jaksa, peristiwa yang dialaminya membuat Jessica sakit hati dan mencoba membalas dendam.
"Sehingga untuk membalaskan sakit hatinya itu, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban," kata jaksa lagi.
Niat balas dendam pun muncul dan Jessica mencoba berhubungan kembali dengan Mirna pada Desember 2015. Akhirnya komunikasi tersambung dan keduanya sempat bertemu didampingi oleh suami Mirna, Arief Sumarko.
Pertemuan itu pun terjadi di Indonesia. Jessica, kata jaksa, kemudian sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna.
Ia kemudian meminta Mirna untuk membuat grup obrolan WhatsApp bersama Vera dan Hani. Dalam grup itu, Jessica berinisiatif mengajak bertemu yang akhirnya disepakati di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu 6 Januari 2016.
Menurut jaksa, pada hari itu perencanaan pembunuhan sudah dilakukan. Jessica menawarkan mentraktir Mirna. Selain itu, ia sampai terlebih dahulu dan memesan es kopi Vietnam Mirna dan minuman lainnya.
Jessica juga menyempatkan membeli tiga buah barang dibungkus paper bag. Meja yang dipilih pun bernomor 54 yang berada membelakangi tembok dan lebih tertutup.
Setelah minuman datang, Jessica mulai melancarkan aksinya. Jessica, menurut Jaksa, langsung memasukkan sedotan ke es kopi Vietnam Mirna.
Setelah pegawai kafe menyerahkan dua minuman lainnya, Jessica berpindah tempat ke tengah sofa. Es kopi Mirna diletakkan di sebelah kanan.
"Kemudian (Jessica) menyusun tiga paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang agar perbuatan yang akan dilakukannya terhadap gelas berisi vietnam ice coffee tidak terlihat," kata JPU, Ardito di PN Jakpus, Rabu.