Alat Tangkap Rumpon Tidak Miliki Ijin
Alat tangkap rumpon diijinkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM/SERVAN MAMMILIANUS
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bersama nelayan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Alat tangkap rumpon diijinkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Hal ini disampaikan Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Susi Pudjiastuti saat berdialog dengan nelayan di Pelabuhan Perikanan Patai Tenau, Kupang, Minggu (12/6/2016).
Menurut Susi Pudjiastuti, alat tangkap rumpon tidak ada ijin, sehingga apabila ada yang menemukan bisa dilaporkan ke aparat berwenang.
"Adanya rumpon ini sangat berdampak dan merugikan nelayan-nelayan pesisir," kata Susi.*
