Senin, 13 April 2026

Pemkot Persilahkan Kejaksaan Proses Hukum Terhadap Oknum YT

Demikian Penegasan Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu yang ditemui di kantor walikota Kupang, Jumat (10/5/2016)

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG--Pemerintah Kota Kupang mempersilahkan aparat kejaksaan maupun kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap juru pungut di Dispenda Kota Kupang, YT.

Demikian Penegasan Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu yang ditemui di kantor walikota Kupang, Jumat (10/5/2016).

"Pengawasan tugas kadis. Kadis sudah melakukan pengawasan maksimal. Tapi kalau niat sudah tidak baik maka segala cara dipakai," ujarnya.

Menurutnya, Pemkot tidak berikan pendampingan hukum karena kalau beri pendampingan hukum sama dengan kejahatan korupsi.

Pemkot juga akan memberikan hukuman displin kepada YT.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved