Berita Flores Lembata Alor
Pengendara di Bawah Umur Wajib Buat Pernyataan dari Orangtua
Pengendara sepeda motor yang diketahui masih di bawah umur wajib membuat surat pernyataan dari orang tua
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Pengendara sepeda motor yang diketahui masih di bawah umur wajib membuat surat pernyataan dari orang tua.
Sedangkan bagi yang masih bersekolah atau kuliah wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala sekolah ataupun rektor.
Tindakan yang dilakukan oleh polisi dilakukan semata-mata untuk terciptanya kondisi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat pada bidang lalu lintas terutama pada saat Bulan Ramadhan.
Demikian, Kepala Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ende, Iptu Angga Handiman kepada Pos Kupang, Rabu (8/6/2016) di Mapolres Ende.
Disaksikan Pos Kupang tampak puluhan sepeda motor diamankan di Halaman Satuan Lalu Lintas Polres Ende. Sepeda motor tersebut diparkir berjejer dan diberi garis polisi.