Berita Flores Lembata Alor

Pengendara di Bawah Umur Wajib Buat Pernyataan dari Orangtua

Pengendara sepeda motor yang diketahui masih di bawah umur wajib membuat surat pernyataan dari orang tua

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Pengendara sepeda motor yang diketahui masih di bawah umur wajib membuat surat pernyataan dari orang tua.

Sedangkan bagi yang masih bersekolah atau kuliah wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala sekolah ataupun rektor.

Tindakan yang dilakukan oleh polisi dilakukan semata-mata untuk terciptanya kondisi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat pada bidang lalu lintas terutama pada saat Bulan Ramadhan.

Demikian, Kepala Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ende, Iptu Angga Handiman kepada Pos Kupang, Rabu (8/6/2016) di Mapolres Ende.

Disaksikan Pos Kupang tampak puluhan sepeda motor diamankan di Halaman Satuan Lalu Lintas Polres Ende. Sepeda motor tersebut diparkir berjejer dan diberi garis polisi.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved