Masih Banyak Masyarakat Belum Tahu Tentang UU Perlindungan Anak
Ternyata masih banyak masyarakat di Nagekeo belum tahu tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak (PA) dan tindakan-tindakan yang masuk dalam katego
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MAUNORI -- Ternyata masih banyak masyarakat di Nagekeo belum tahu tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak (PA) dan tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori pelangaran hak anak.
Kenyataan itu terungkap dalam kegiatan Sosialiasasi UU PA Nomo: 23/ 2002 yang diubah dengan UU Nomor: 35/ 2014 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor: 1 tahun 2016 yang berlangsung di Kantor Desa Ladolima Timur, Senin (6/6/2016).
Dalam sosialisasi yang dilakukan Tim P2TP2A yang dipimpin Yuliana Lamuri, hampir semua peserta mengaku baru mengetahui tentang UU PA.
Pada sesi dialog yang dipandu Kepala Desa Ladolima Timur, Martinus Siku, S.sos, para peserta berharap agar sosialisasi UU PA dilakukan secara terus menerus agar masyarakat bisa memahami secara baik ketentuan tersebut sehingga mencegah tindakan-tindakan kekerasan terhadap anak yang akan terjadi di masa-masa yang akan datang.
"Kalau bisa UU ini tidak hanya di kantor desa tapi juga di rapat-rapat komite sekolah," kata seorang peserta bernama Yulius.
Sementara peserta bernama Martinus Mana mengatakan, jika dirinya tidak memenuhi keinginan anak, apakah dirinya melakukan pelanggaran? Demikian juga dengan Viktor Jona.
Viktor mengatakan, kehadiran UU PA menyebabkan degradasi penghargaan terhadap guru.
"Guru mau ambil tindakan takut langgar undang-undang. Tidak ambil tindakan anak bandel. Mengapa hanya ada UU Perlindungan Anak, mengapa tidak ada UU Perlindungan Guru?" tanya Viktor.
Hal senada juga disampaikan Sabina.
Sabina mengatakan, kekerasan di sekolah oleh guru terhadap murid semata-mata untuk mendidik murid menjadi lebih baik.
"Tanggung jawab guru selain secara intelektual juga sikap. Versi guru mendidik, tapi dari UU PA melanggar hak anak. Kami didik anak dari latar belakang berbeda, kalau tidak keras, sulit. Kita suruh A, anak buat B. Kita tetap akan berusaha membentuk sikap anak, meski dari sisi UU Perlindungan Anak, tindakan kami salah," tegas Sabina.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Ketua Tim P2TP2A Nagekeo, Yuliana Lamuri mengatakan, apapun alasannya, kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan.
Yuliana mengatakan, seorang guru harus bisa menemukan metode pengajaran tanpa harus dengan kekerasan.
Sementara untuk anak bandel, atau anak yang memaksakan keinginannya terhadap sesuatu, Yuliana menyaranka agar orang tua mengajak anak berdiskusi dan memberikan pilihan atau memberi ruang bagi anak untuk membuat pilihan. Demikian, kata Yuliana, akan menghindarkan orang tua dari tindakan kekerasan terhadap anak.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sosialisasi-perlindungan-anak_20160606_213246.jpg)