Pemda Ende Akan Menarik Retribusi Dari Laboratorium
Penetapan obyek retribusi tentang peralatan dan bahan laboratorium untuk memanfaatkan kekayaan daerah semaksimal mungkin
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 khususnya pada jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu penambahan objek retribusi tentang peralatan dan bahan laboratorium yang semula belum diatur dalam sejenis retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal itu saat mengajukan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ende nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, pada sidang peripurna 1 Sidang III DPRD Kabupaten Ende, Kamis (2/6/2016) di gedung DPRD Kabupaten Ende
Dikatakan, penetapan obyek retribusi tentang peralatan dan bahan laboratorium untuk memanfaatkan kekayaan daerah semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat khususnya yang membutuhkan jasa pelayanan laboratorium lingkungan.