Kembalikan Sapi Warga Atau Proses Tuntas

Selain kasus tersebut juga secepat mungkin diproses hukum di tingkat pengadilan untuk

Editor: Dion DB Putra
zoom-inlihat foto Kembalikan Sapi Warga Atau Proses Tuntas
Pos Kupang/Robert Ropo
ilustrasi

POS KUPANG.COM - Ulah sekelompok oknum penegak hukum yang seakan bermain-main dengan hukum kembali menjadi perhatian kita. Kali ini oknum polisi yang bertugas di Polsek Tasifeto Barat (Tasbar)-Polres Belu dikeluhkan Leonardus Tilik warga Desa Derokfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar), Kabupaten Belu.

Warga ini mempertanyakan keberadaan 19 ekor sapi miliknya yang diduga disita polisi dari Polsek Tasbar pada tahun 2015 lalu. Sapi tersebut disita karena dianggap barang bukti pencurian, namun kini sapi-sapinya sudah tidak tahu lagi keberadannya. Kita sebagai masyarakat tentu ingin menegakkan keadilan di mana pun kasus hukum tersebut terjadi.

Dalam konteks sapi warga yang disita tersebut, tentu kita berharap agar tindakan polisi benar-benar sesuai prosedur hukum. Artinya, apabila sapi-sapi tersebut sebagai barang bukti kejahatan atau pencurian, maka polisi juga harus secepatnya menangkap pihak-pihak yang terlibat seperti pelaku pencurian, pihak yang mengangkut atau memawa hingga ke pihak penadah.

Selain kasus tersebut juga secepat mungkin diproses hukum di tingkat pengadilan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi korban pemilik sapi yang hilang maupun pihak yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian tersebut.

Bila polisi tidak melakukan hal tersebut, maka masyarakat akan mencurigai bahwa oknum polisi sedang bermain-main dengan hukum untuk kepentingan pribadi. Jadi penyidik polisi yang menangani kasus ini harus secepat mungkin memroses kasus ini hingga tuntas.

Kita tidak ingin ada oknum polisi yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan tertentu dalam kasus ini tentu kita sangat menyayangkan dan berharap hal tersebut tidak benar-benar terjadi.

Sebagai masyarakat tentu kita berpikir positif terhadap tindakan oknum polisi tersebut, namun kita berharap bila tidak ada bukti yang cukup mengenai status sapi-sapi tersebut serta bukti kepemilikan yang kuat dari pemilik sapi, maka sudah seharusnya sapi-sapi tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Artinya, oknum polisi tersebut mestinya benar-benar menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat.

Bukan itu saja, aparat polisi mestinya juga memiliki nurani yang baik, sehingga tidak selalu bertindak sewenang-wenang.
Masyarakat tentu berharap agar kasus ini bisa diselesaikan segera. Kita berharap pada Pimpinan polri bai di tingkat Polres Belu dan Polda NTT untuk melihat kasus ini secara serius dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Bila kasus penyitaan 19 ekor sapi milik Leonardus Tilik benar- benar terkait masalah hukum, maka para unsur pimpinan tersebut harus mendorong agar proses hukum kasus tersebut segera dilanjutkan hingga terang benderang dan tuntas.
Namun sebaliknya apabila kasus penyitaan sapi-sapi tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan, maka oknum polisi yang melakukan penyitaan tersebut harus mendapat sanksi yang tegas dari pimpinan.

Lembaga Polri mestinya tidak membiarkan hal-hal seperti terjadi karena ini juga terkait dengan citra Polri di masyarakat. Polri juga jangan membiarkan kasus-kasus seperti ini hanya memangkitkan solidaritas antar masyarakat yang menjurus menentang kepolisian. Sebab, bila hal ini sampai terjadi, maka masyarakat juga sudah tidak percaya lagi dengan institusi Polri.*

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved