Lipsus Jual Beli SK Guru Kupang

Bupati Kupang Minta Sebut Nama

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki meminta agar Pansus DPRD Kabupaten Kupang berani menyebut nama oknum pejabat di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang yang di

Editor: Alfred Dama
pos kupang
Ayub Titu Eki, Bupati Kabupaten Kupang 

POS KUPANG.COM -- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki meminta agar Pansus DPRD Kabupaten Kupang berani menyebut nama oknum pejabat di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang yang ditengarai memperjualbelikan SK guru kontrak.

"Beta minta sebut nama jelas. Beta akan suruh proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Lalu dicopot dari jabatannya," tandas Titu Eki, Rabu (25/5/2016).

Selain dicopot dari jabatan, lanjut Titu Eki, dia akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum oknum pejabat tersebut.

"Jangan cuma bilang ada (kasus) ini, ada (kasus) itu. Coba kalau berani sebut namanya siapa?" kata Bupati Titu Eki lagi.

Pelaksana Tugas Kadis PPO Kabupaten Kupang, Kris Patmawan, yang dihubungi terpisah juga sependapat dengan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki.

"Saya memang sudah baca laporan pansus itu. Akan ditelusuri. Kalau terbukti, diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan kepegawaian jelas. Sanksinya juga jelas," kata Patmawan.

Ia mengaku agak sangsi dan menilai laporan Pansus DPRD Kabupaten Kupang itu kurang lengkap. Sebab, cuma menyebutkan fakta kasus namun tidak membeberkan motif, kronologi, nama pelaku serta nama korban.

Selanjutnya Patmawan menjelaskan proses pembuatan SK guru kontrak. Setiap tahun, kantor dinas PPO cuma mengusulkan perpanjangan SK guru kontrak dengan melampirkan SK lama.

"Berkas usulan perpanjangan kontrak itu dikirim ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dan selanjutnya BKD yang memrosesnya sampai terbit SK Bupati Kupang tentang pengangkatan guru-guru kontrak," jelas Patmawan.

Ia menduga, bisa saja ada oknum di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang yang bermain ataukah mungkin juga di instansi lain yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Bisa juga oknum pejabat di dinas PPO. Kemungkinan itu bisa ada," kata Patmawan ketika disentil wartawan bahwa usulan perpanjangan SK guru kontrak berawal dari dinas PPO. Karena itu oknum pejabat bisa saja 'bermain'.

Ditanya mengapa guru kontrak lebih banyak berijazah SMA/SMK dan sarjana non pendidikan, Patmawan mengatakan, ada alasannya, yakni pengangkatan guru kontrak berdasarkan nama-nama guru honor komite yang dikirimkan oleh sekolah.

"Guru honor komite ini diangkat pihak sekolah. Dan yang berijazah SMA hanya boleh mengajar di TK atau SD dan sederajat. Ada kesepakatan agar memberdayakan para guru honor komite sebab mereka sudah mengabdi bertahun-tahun di sekolah itu. Dan mereka anak-anak yang tinggal dekat sekolah. Ini juga semacam penghargaan atas pengorbanan mereka," jelas Patmawan panjang lebar.

Patmawan juga membantah SK guru kontrak tidak sampai 600 orang. Cuma sekitar 200 orang. "Saya beranggapan ada informasi yang tidak utuh direkam oleh pansus saat melakukan investigasi di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang. Mungkin juga ada miscommunication," katanya. (ade)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved