BPJS Naker Sediakan Fasilitas RS Penanggulangan Kecelakaan Kerja
Pihak BPJS Naker, kata Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Verry Boekan juga telah menyediakan fasilitas rumah sakit pusat penanggula
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pihak BPJS Naker, kata Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Verry Boekan juga telah menyediakan fasilitas rumah sakit pusat penanggulangan kecelakaan kerja hampir di semua kabupaten/kota yang ada di NTT.
Sehingga bila terjadi risiko kecelakaan kerja, pihak pekerja maupun pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan dan perawatan karen pihak rumah sakti yang menagihkan ke BPJS Ketenagakerjaaan, bahkan penghasilan atau gaji pekerja saat sakit akibat kecelakaan kerjadi dibayarkan oleh BPJS ketenagakerjaan.
"Kami mengimbau agar pemberi kerja yang belum melindungi karyawannya dapat mengubungi BPJS Ketenagakerjaan, kami menargetkan tahun ini dapat melindungi minimal 60 ribu tenaga kerja se NTT, sehingga hak-hak pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat teratasi dengan baik," tuturnya.*