Pengecer Tak Boleh Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT, Yohanes Tay Ruba meminta pengecer diminta tak menjual pupuk bersubsidi kepada petani melebihi harga eceran
Penulis: Dion Kota | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT, Yohanes Tay Ruba meminta pengecer diminta tak menjual pupuk bersubsidi kepada petani melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan adanya laporan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET dibeberapa tempat.
"Pemerintah sudah menetapkan HET pupuk urea sebesar Rp 2.300 dan pupuk NPK sebesar Rp 1.800. Jadi pengecer tidak boleh menjual melebihi HET," ujar Yohanes yang dihubungi POSKUPANG.COM, Jumat (27/5/2016).
Ia mengatakan HET pupuk bersubsidi berlaku diseluruh daerah di NTT. Dengan demikian tidak ada perbedaan harga pupuk bersubsidi di Kota Kupang dan Lembata.*
Rekomendasi untuk Anda