Pengecer Tak Boleh Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT, Yohanes Tay Ruba meminta pengecer diminta tak menjual pupuk bersubsidi kepada petani melebihi harga eceran

Penulis: Dion Kota | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT, Yohanes Tay Ruba meminta pengecer diminta tak menjual pupuk bersubsidi kepada petani melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan adanya laporan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET dibeberapa tempat.

"Pemerintah sudah menetapkan HET pupuk urea sebesar Rp 2.300 dan pupuk NPK sebesar Rp 1.800. Jadi pengecer tidak boleh menjual melebihi HET," ujar Yohanes yang dihubungi POSKUPANG.COM, Jumat (27/5/2016).

Ia mengatakan HET pupuk bersubsidi berlaku diseluruh daerah di NTT. Dengan demikian tidak ada perbedaan harga pupuk bersubsidi di Kota Kupang dan Lembata.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved