Sejak Tahun 2011, Uji Kir Kendaraan di Belu Dilakukan Secara Manual
Selama ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Belu melakukan uji kir kendaraan secara manual.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Selama ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Belu melakukan uji kir kendaraan secara manual. Hal ini disebabkan, alat uji kir kendaraan sudah rusak sejak tahun 2011.
Kadishub Kominfo Kabupaten Belu, Fredrik Andrada kepada wartawan di kantornya, Sabtu (21/5/2016) mengatakan, uji kir kendaraan terpaksa dilakukan secara manual karena peralatan uji kirnya sudah rusak.
Dia juga mengkritik letak gedung uji kir yang berjarak hampir tiga kilometer dari kantor dinas. Padahal, lanjutnya, seharusnya letaknya tidak boleh lebih dari 100 meter. Namun, lanjutnya, semua itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
Menurutnya, pihaknya mengalami kendala karena untuk membangun gedung baru serta pengadaan alat uji kir kendaraan yang baru membutuhkan anggaran sekitar Rp 4 miliar.
Salah satu pejabat Dishub yang menangani Uji Kir Kendaraan selama ini mengatakan, alat uji kir kendaraan dengan tahun pengadaan 2007 itu tidak sesuai spesifikasi karena mesin hanrusnya buatan jerman tapi malah buatan china. Akibatnya, lanjut pejabat ini, alat uji kir hanya berfungsi selama empat tahun lalu rusak.
Tak hanya itu, gedung untuk uji kir kendaraan sepertinya tidak tuntas dikerjakan dan saat ini dibiarkan mubasir. Gedung ini kosong karena alat uji kirnya sudah rusak dan diparkir begitu saja di halaman kantor dinas.
Ada juga pondasi untuk bangunan di sebelah bawa gedung kir ini yang belum tuntas dibangun.*