Berita Timor Rote Sabu
Jaksa Belum Tahu Kerugian Negara Dalam Kasus Cold Storage Belu
Tim khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan negeri (Kejari) Atambua
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Frederikus Riyanto Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA --Tim khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan negeri (Kejari) Atambua telah melakukan penyegelan terhadap bangunan cold storage (ruang pendingin, red) di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Belu serta menyita beberapa dokumen di kantor itu pada Selasa (17/5/2016).
Tindakan ini dilakukan jaksa berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tahun anggaran 2015 itu. Meski demikian, jaksa belum mengetahui ada tidaknya kerugian negara dari proyek senilai Rp 1,5 miliar lebih ini.
"Belum ada kerugian negara, makanya kita masih kumpul-kumpul bukti. Masih proses untuk kumpul bukti," jelasnya kepada wartawan di kantornya usai tim jaksa melakukan penggeledahan di Kantor DKP Belu, Selasa (17/5/32016) malam.
Dia menyebutkan, dari penggeledahan tim jaksa, ada sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan cold storage seperti surat-surat, kontrak juga satu buah laptop.
"Kita masih belum sampai terlalu jauh. Kita masih meneliti dokumen yang kita dapat ini, nanti dari situ baru bisa kita simpulkan. Anggarannya sekitar Rp 1,5 miliar. Tapi kerugianya masih kita proses jadi kita belum tahu berapa kerugiannya," jelasnya. (*)