LIPSUS

Ribuan Orang Diperkirakan akan Dikebiri dalam Tiga Bulan

Jika Peraturan Pemerintah Pengganti UU soal hukuman kebiri secara kimia diberlakukan maka ribuan orang pemerkosa di negeri ini bakal dikebiri.

PK/VEL
POS KUPANG/NOVEMY LEO TANDATANGAN - Pembicara dan peserta Seminar Penelitian Empirik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menandatangani persetujuan pembahasan dan pengesahan RUU PKS, Kamis (12/5/2016) di On The Rock Hotel Kupang. 

"Harapan kita penerapan hukuman kebiri adalah pilihan yang selektif dan terakhir saat rehabilitasi psikolgis tidak mampu lagi dilakukan bagi pelaku," saran Dedi.

Dedi juga berharap agar pembahasan RUU PKS benar-benar mengakomodir pencegahan dan penindakan yang efektif terhadap pelaku dan korban kasus kekerasan seksual.

Dedi menyarankan, agar setelah RUU PKS disahkan maka diikuti dengan pencabutan pasal-pasal yang sama dalam UU terkait lainnya seperti UU peghapusan KDRT, UU perlindungan anak, dan pasal dalam KUHP juga UU system peradilan anak.

Tujuannya agar tidak ada penafsiran yang beragam soal konsep kekerasan seksual, perkosaan, percabulan dan tindak kekerasan lainnya.

"Harus ada kesamaan konsep. Jika RUU PKS sudah disahkan maka harusnya negara mencabut pasal-pasal yang sama pada UU lain yang sudah ada seperti pada UUPA, KDRT, trafficking dan lainnya. Jika tidak maka akan membingungkan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal, bisa bikin 15 Jo dalam satu kasus, ini bikin penyidik pusing. Sehingga saat akan menegakan hukum penyidik hanya melihat satu rujukan pada UU PKS saja dan ini demi kepastian hukum," kata Dedi. (vel/lipsus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved