Pol PP Kota Kupang Bongkar Paksa Tempat Usaha Warga di Jembatan Liliba

Kami diminta oleh camat Oebobo untuk membongkar tempat tersebut. Mereka sudah diberikan kesempatan cukup lama

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/MAXI MARHO
BONGKAR --Pol PP Kota Kupang membongkar paksa bangunan tempat usaha milik warga di sekitar Jembatan Liliba, Kamis (12/5/2016) siang. 

POS KUPANG.COM, KUPANG -Aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang dibantu aparat kepolisian dan TNI membongkar secara paksa tempat usaha milik warga di sekitar kawasan Jembatan Liliba, Kamis (12/5/2016) siang. Pembongkaran dilakukan setelah warga sudah diingatkan sejak Desember 2015 untuk membongkar bangunannya.

Upaya ini untuk mendukung rencana pembangunan jembatan kembar Liliba yang segera dibangun dalam waktu dekat. Pembongkaran dipimpin Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang, didampingi Camat Oebobo, Bernadinus Mere dan Lurah Liliba, Amramsius Yolah, S.Sos. Pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan dari para pemilik usaha.

Pembongkaran paksa tempat usaha warga ini sempat membuat arus lalu lintas di Jembatan Liliba macet total. Kemacetan baru bisa diurai setelah aparat kepolisian lalu lintas membelokan arus kendaraan dari arah walikota yang hendak masuk ke jembatan tersebut. Saat pembongkaran paksa mulai dilakukan, para pemilik usaha langsung berupaya menyelamatkan barang jualan atau peralatan.usaha bisnis mereka.

Haji Rubai Mustofa, salah satu pemilik usaha pangkas rambut, mengatakan, mereka sudah mendapat peringatan untuk segera keluar sari lokasi itu sejak beberapa bulan lalu. Karena itu, mereka pasrah dan memilih segera menyelamatkan barang usaha sebelum bangunan mereka dirobohkan petugas Pol PP. Muhamad Ristan dan istrinya menolak berkomentar. Sementara sejumlah tempat usaha lainnya tampak sudah kosong dan hanya ada bangunan tempat usaha saja.

Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, pihaknya menurunkan seratus lebih petugas Pol PP untuk membongkar paksa tempat usaha warga di lokasi tersebut. "Kami diminta oleh camat Oebobo untuk membongkar tempat tersebut. Mereka sudah diberikan kesempatan cukup lama dan juga diberikan surat peringatan 3x24 jam, 2x24 jam dan 1x24 jam," katanya.

"Pemerintah sudah ingatkan pemilik usaha, sudah lakukan pendekatan persuasif, sudah keluarkan surat peringatan dan sudah memberi jangka waktu agar pemilik usaha mengosongkan lokasi ini. Karena belum dikosongkan juga maka dilakukan.pembongkaran paksa," kata Bernadinus Mere.

Upaya pembongkaran, kata Mere, karena semua prosedur sudah dilewati. Selain itu, lokasi usaha memang merupakan tanah pemerintah dan termasuk areal daerah milik jalan.

"Diharapkan pembongkaran dan upaya mengosongkan lokasi ini berjalan cepat supaya tidak menghambat rencana pembangunan jembatan kembar Liliba. Sedang kapan pasti mulai pekerjaan jembatan, kami belum tahu tapi tugas pemerintah Kota Kupang adalah menyiapkan lokasi," kata Mere. (ira/mar)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved