Perebutan Tanah di Desa Oenasi, Titu Eki Akan Ambil Sumpah Adat
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, berjanji akan meminta dua pihak yang terlibat perebutan tanah seluas 28 hektar di Desa Oenasi - Tilong, Kupang Tengah, s
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, berjanji akan meminta dua pihak yang terlibat perebutan tanah seluas 28 hektar di Desa Oenasi - Tilong, Kupang Tengah, supaya mengikuti prosesi sumpah adat.
"Saya akan panggil keluarga Lakbanu dan Keluarga Boys-Haleke untuk bertemu saya. Dan saya akan minta dua keluarga ini untuk lakukan sumpah adat di depan saya," jelas Titu Eki di hadapan para wartawan, saat meninjau lokasi tanah sengketa di Desa Oenasi, Kawasan Tilong, Sabtu (7/5/2016) sore.
Konsekuensi sumpah adat itu, yakni pihak yang merampas tanah akan mati. Sedangkan pemilik sah tanah ulayat akan tetap selamat dan hidup aman.
Namun sebelum dilakukan prosesi sumpah adat, kata Titu Eki, ia akan mengirim tim khusus untuk menghimpun data dari dua pihak yang bertikai. Ia juga akan minta data tertulis berupa surat pengaduan.
"Berdasarkan surat pengaduan itu, saya panggil pihak terkait seperti kepala desa, camat dan Kepala BPN Kabupaten Kupang guna dimintai keterangan," jelas Titu Eki.
Bupati dua periode ini mengaku ada informasi oknum pejabat di Kantor Bupati Kupang ikut terlibat dalam kasus tanah tersebut.
"Oknum pejabat itu, dulunya mantan Camat Kupang Tengah. Nanti saya akan panggil dia menghadap. Nanti lihat saja," ancam Titu Eki. Namun Titu Eki menolak menyebutkan nama oknum mantan camat itu ketika ditanya wartawan.
Ia juga sangat kesal karena kasus ini diwarnai penganiayaan. Namun aparat desa, kecamatan maupun aparat kepolisian tidak memproses hukum pelaku panganiayaan. Dia berjanji kasus penganiayaan itu akan diteruskan kepada Kapolres Kupang.
"Katanya ada aparat polisi dan tentara juga hadir saat ada pengukuran tanah yang disengketakan. Kalau merasa benar, kenapa pakai backing aparat?" kata Titu Eki heran.
Ia mengaku terpaksa turun memantau dan melihat langsung situasi di lokasi sengketa, Sabtu sore, karena tidak tega mendengar cerita para orangtua yang diancam dan dianiaya pihak sebelah.
Thobias Atolo, yang mewakili keluarga Lakbanu, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (8/5/2016) malam membenarkan adanya kasus perebutan tanah hak ulayat seluas 28 hektar.
"Kronologisnya nanti baru disampaikan secara tertulis kepada Bupati Kupang. Sebab Sabtu sore Pak Bupati sudah minta laporan pengaduan secara tertulis. Nanti wartawan juga dapat tembusan laporan itu," jelas Atolo.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang