Praperadilan Kasus Korupsi PLS NTT Rp 77 M Ditunda
Namun agenda sidang gugatan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome selaku tersangka melawan KPK ditunda lantaran lembaga itu belum siap
Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pra peradilan kasus korupsi program Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 M, Selasa (3/5/2016).
Namun agenda sidang gugatan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome selaku tersangka melawan KPK ditunda lantaran lembaga itu belum siap.
Ketua Tim Penasehat Hukum tersangka mantan Kabid PLS yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Jhon Rihi mengatakan hal itu saat menghubungi Pos-Kupang.Com, Selasa (3/5/2016) sore.
Ia mengatakan, hakim yang ditunjuk sempat membuka sidang perdana gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesaat kemudian, hakim membacakan surat dari KPK yang menyebutkan tim KPK belum siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon. Sidang akan digelar ulang, Selasa (10/5/2016)