Berita Kota Kupang
Hari ini PN Jaksel Gelar sidang praperadilan Bupati Sabu Raijua Vs KPK
Bila tidak ada aral melintang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana
Penulis: alwy | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Bila tidak ada aral melintang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome melawan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi program Pendidikan Luar Sekolah tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 milyar, Selasa ( 3/5/2016).
Marthen yang saat itu menjabat sebagai Kabid PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menggugat KPK lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun harian ini, agenda sidang perdana berupa pembacaan gugatan dari pemohon yang akan disampaikan tim kuasa hukum tersangka Marthen Dira Tome.
Tim kuasa hukum yang dipimpin, Jhon Rihi dan Marthen Dira Tome sudah berada di Jakarta, Senin (2/5/2016). (*)