Farry Francis: Dana Desa Itu Pendekatan Pembedayaan

Ketua Komisi V DPR RI, Farry Francis mengatakan, pendekatan dana desa itu merupakan pendekatan pemberdayaan.

Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/ALFRED DAMA

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua Komisi V DPR RI, Farry Francis mengatakan, pendekatan dana desa itu merupakan pendekatan pemberdayaan.

Oleh karena itu, sumber daya yang dimanfaatkan dalam pengelolaan dana desa harusnya berasal dari desa dan bukan dari luar.

Ketua Komisi V DPR RI, Farry Francis mengatakan hal ini pada Focus Grup Discussion (FGD) Media Forum dengan topik " Peran media masa dalam mengeliminir kesenjangan informasi dalam masyarakat terkait dana desa," di RRI Kupang, Selasa (3/5/2016) siang.

FGD ini dihadiri sejumlah anggota Komisi V DPR RI, sejumlah dirjen dari Kementrian Desa dan Kementrian PU serta kementrian terkait lainnya, Bupati Kupang Ayub Titu Eki, pejabat terkait dari Pemprop NTT, sejumlah kepala desa dan camat serta fasilitator dana desa.

"Kami sudah keliling ke sejumlah desa. Bertanya, apakah masyarakat tahu tentang dana desa dan ternyata, tidak banyak masyarakat yang tahu tentang dana yg dikucurkan ke desa. Hanya aparat atau elit desa yang tahu. Kita akab terus melakukan monitoring dan memberi masukan untuk pengelolaan dana desa ini," kata Farry Francis.

Dikatakan Farry Francis, pengelolaan dana desa harus memanfaatkan potensi yang ada di desa. Karena amanat UU tentang dana desa adalah untuk pemberdayaan masyarakat desa. Supaya anggaran dana desa sekitar 270 juta itu berputar di desa bukan keluar.

"Manfaatnya bukan orang desa tetapi orang luar. Ini tidak boleh. Kita menghindari pihak ketiga, yang bekerja dengan sistem kontrak. Seharisnya manfaatkan masyarakat desa sendiri supaya uang berputar di dalam desa," kata Farry Francis.

Sementara salah satu anggota Komisi V DPR RI, Rendi Afandi Lamadijo menambahkan, perlu ada SOP dalam pengelolaan dana desa. Supaya manfaat penggunaan dana desa dirasakan masyarakat desa.

Kepala Desa (Kades) Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Arthur Simenes, SH dalam kesempatan ini mengatakan, tahun 2015 pihaknya agak setengah mati tetapi tidak sampai mati dalam mengelola dan desa. Hal itu terjadi karena dana desa terlambat turun sehingga bupati Kupang pun harus turun membantu aparat di desa.

Di tahun 2016 ini, kata Simenes, ada lagi aturan baru tentang pengelolaan dana desa. Dengan bertambahnya aturan, tugas kepala desa untuk.membaca dan mempelajari aturan menjadi bertambah.

Sehingga waktu untuk mengurus kesejahteraan rakyat malah menjadi lebih sempit.

Padahal kata Simenes, tugas kepala desa adalah sebagai pengendali. Yang bertugas menyusun anggaran dan mengatur pengeluaran adalah sekdes dan bendahara desa.

Kades Baumata Utara, Kecamayan Taebenu, Anika Ome mengatakan, pihaknya pernah mengikuti platihan kapasitas sebagai muatan dasar pengelolaan dana desa. Karena itu, pada tahun 2015 mereka mampu mengelola dana desa sampai selesai meskipun masih banyak kekurangan.

"Hal yang jadi kendala pengelolaan dana desa adalah penyusunan RAB karena kekurangan tenaga dan keterlambatan dana turun ke desa," kata Anika.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved