Berita Kota Kupang
Kasus korupsi jual aset PT sagared Pengacara tersangka Watang Diperiksa lagi
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa pengacara tersangka kasus korupsi penjualan aset PT Sagared
Penulis: alwy | Editor: Rosalina Woso

Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa pengacara tersangka kasus korupsi penjualan aset PT Sagared, Paulus Watang, Fransisco Bessi di Kejati, Jumat ( 29/4/2016) pagi.
Fransisco diperiksa kedua kalinya sebagai saksi lantaran laporannya terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Sagared sebelum tahun 2015.
"Saya diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus penjualan aset PT Sagared kepada pihak swasta sebelum tahun 2015. Pemeriksaan ini kedua kalinya. Sebelumnya saya diperiksa di Kejati NTT, Senin (25/4/2016) lalu," kata Fransisco saat menghubungi Pos Kupang, Jumat (29/4/2016). (*)
Berita Terkait