Bila Temukan Unsur Pidana BPK Bisa lapor Pihak Berwenang

Selanjutnya, laporan BPK tersebut dapat ditindaklanjuti instansi berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POSKUPANG.COM, KUPANG -Bila dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan unsur pidana maka dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Selanjutnya, laporan BPK tersebut dapat ditindaklanjuti instansi berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kasubag Humas dan TU Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT I Gede Putra Wijaya dalam surat elektroniknya kepada Pos Kupang, Jumat (28/4/2016) sore.

Putra menjawab pertanyaan Pos Kupang terkait langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan BPK RI Perwakilan NTT.

Ia menuturkan, bila kasus itu ditindaklanjuti aparat penegak hukum maka BPK dapat menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang terjadi.

Selain itu BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara atau daerah.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved