Diduga Terlibat Pencucian Uang, Kasat Narkoba Polres Belawan Diringkus BNN

Kepala Satuan Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis ditetapkan sebagai te

Editor: Alfred Dama
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, MEDAN -- Kepala Satuan Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika.

Penetapan Ichwan sebagai tersangka merupakan buah penyelidikan Badan Narkotika Nasional.

Melalui surat bernomor B/1154/IV/DR/PB.06/2016/BNN, BNN meminta kepada Kepala Polda Sumut Irjen Budi Winarso untuk menghadapkan tersangka pada pemeriksaan lanjutan di kantor pusat BNN di Jakarta.

BNN juga mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/11-TPPU/IV/2016/BNN tanggal 19 April atas nama tersangka Tjun Hin alias Ahin dan Ichwan Lubis yang ditandatangani Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari itu.

BNN menjerat Ichwan dengan Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari penggerebekan BNN di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016. Saat itu, BNN meringkus tersangka Toni alias Togi.

Dari hasil pengembangan. BNN kemudian meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Tjun Hin alias Ahin alias Mirnawati (34) di rumahnya, Jalan Sempurna Kompleks City Residen, Kota Medan, Jumat (1/4/2016).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Helfi Assegaf mengatakan bahwa Ichwan memenuhi panggilan BNN ke Jakarta untuk dimintai keterangan terkait peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut).

"Ichwan Lubis dibawa BNN untuk memberikan keterangan dan informasi peredaran narkoba di Sumut. Mungkin dia banyak mengetahuinya," kata Helfi, Jumat (22/4/2016).*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved