Berita Flores Lembata Alor

Usai Menangkap Rever Tim Gabungan Membekuk Rivan

Kapolsek Ende, AKP Oka Desawanta mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (22/4/2016) di Mapolsek Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Kapolsek Ende, AKP Oka Desawanta mengatakan, setelah menangkap Harun Mohammad Saleh alias Rever seorang pekerja swasta yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende karena terlibat dalam judi KP.

Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Ende dan Brimob Ende juga melakukan penangkapan terhadap Paskalis BT. Lengga alias Rivan, 40 Tahun, Wiraswasta, Alamat Jalan I. H. Doko, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Dalam penangkapan itu polisi menyita 1 buah Hp Nokia 210 dan uang tunai sebesar Rp 2.100.000,00.

Kapolsek Ende, AKP Oka Desawanta mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (22/4/2016) di Mapolsek Ende.

Penangkapan tim gabungan antara Anggota Polsek Ende dan Brimob Ende kepada Harun Mohammad Saleh alias Rever seorang pekerja swasta yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, KelurahanTetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende
karena yang bersangkutan melakukan perjudian kupon putih dengan cara menjualnya kepada masyarakat umum di sekitar rumahnya dan menyetorkan hasil kepada Paskalis BT. Lengga alias Rivan.
Menurut AKP Oka, setelah melakukan penangkapan polisi lantas menyita uang sebesar Rp 114.000, dan 1 buah Hp nokia 125 dan 1 lembar rekapan kupon putih.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved