Berita Timor Rote Sabu
TKP di Malaysia, Polda NTT Tak Berwenang Selidik Kematian Dolfina
Pasalnya tempat kejadian perkara berada di Malaysia
Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POSKUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT tak berwenang menyelidiki kematian dan informasinya adanya penjualan organ dalam tubuh tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Dolfina Abuk.
Pasalnya tempat kejadian perkara berada di Malaysia.
"Memang sudah ada laporan resmi dari keluarga korban. Tetapi locus deliktinya (tempat kejadian,red) berada di Malaysia bukan di Indonesia. Peristiwa tindak pidana yang terjadi di Indonesia bisa diproses dari aspek perekrutannya saja. Kami nanti akan kumpulkan bukti lantaran sudah terjadi beberapa tahun lalu," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NT AKBP Yudi Sinlaeloe kepada Pos-kupang.com, Jumat ( 22/4/2016) siang.