Berita Timor Rote Sabu

TKP di Malaysia, Polda NTT Tak Berwenang Selidik Kematian Dolfina

Pasalnya tempat kejadian perkara berada di Malaysia

Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Ayah kandung Dolfina Milhael Berek Tae (duduk di sebelah kiri mengenakan baju warna hijau) didampingi Kabag Hukum Setda TTU Eddy Sinlaeloe sedang membuat laporan polisi terkait jasad Dolfina Abuk yang penuh jahitan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POSKUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT tak berwenang menyelidiki kematian dan informasinya adanya penjualan organ dalam tubuh tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Dolfina Abuk.

Pasalnya tempat kejadian perkara berada di Malaysia.

"Memang sudah ada laporan resmi dari keluarga korban. Tetapi locus deliktinya (tempat kejadian,red) berada di Malaysia bukan di Indonesia. Peristiwa tindak pidana yang terjadi di Indonesia bisa diproses dari aspek perekrutannya saja. Kami nanti akan kumpulkan bukti lantaran sudah terjadi beberapa tahun lalu," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NT AKBP Yudi Sinlaeloe kepada Pos-kupang.com, Jumat ( 22/4/2016) siang.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved