Ahok Tantang Yusril Ihza Mahendra Gugat Pemprov DKI ke Pengadilan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang kuasa hukum warga Luar Batang

Editor: Rosalina Woso
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Artis Julia Perez (pakai blazer hitam) dan Tika Panggabean (tengah) seusai makan malam bersama, di rumah dinas Gubernur DKI, di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan.

Pernyataan itu dilontarkannya untuk menanggapi ucapan Yusril yang menantang Pemprov DKI menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan lahan kawasan yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, itu.

"Kita tidak usah berdebat kayak gitu, silakan gugat. Kan dia pengacara, ngerti hukum, ya gugat saja. (Warga Luar Batang) yang ngaku-ngaku punya sertifikat juga gugat saja," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (21/4/2016).

Ahok mengaku lebih senang meladeni tantangan pihak yang berseberangan dengannya melalui jalur hukum karena jika melalui pemberitaan, yang terjadi hanya perang opini.

Ahok kemudian mengungkit saat adanya isu yang menyebutkan Pemprov DKI hendak menggusur masjid dan makam Habib Husein bin Abu Bakar Alaydrus.

"Jadi, kalau mau bicarain hukum bukan hanya teriak-teriak di media. Kamu gugat saja di pengadilan. Jadi, tidak usah gertak-gertak gitu. Kalau ternyata tidak ada sertifikatnya, aku pidanain balik. Santai saja," ujar Ahok.

"Kalau kamu ngerasa hebat ya gugat dong supaya enak bicara di hukumnya. Bukan bangun opini bilang saya mau bongkar masjid, bilang mau hancurkan makam habib. Itu kan sesuatu yang tidak pantas gitu lho," kata Ahok.

Selama ini, Ahok selalu menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga Luar Batang milik Pemprov DKI. Adapun sertifikatnya mencantumkan PD Pasar Jaya. Namun, Yusril menantang Pemprov DKI untuk menunjukkan sertifikat itu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved