Flores Mesti Miliki Pengadilan Tipokor Sendiri

Untuk efektivitas waktu dan efisiensi anggaran dalam operasional persidangan kasus korupsi, kantor pengadilan tipikor mesti dibangun di Flores.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Flores Mesti Miliki Pengadilan Tipokor Sendiri
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jehanas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Untuk efektivitas waktu dan efisiensi anggaran dalam operasional persidangan kasus korupsi, kantor pengadilan tipikor mesti dibangun di Flores.

Pasalnya, biaya operasional dalam penuntasan kasus korupsi dinilai cukup besar sepanjang proses persidangan dilakukan di Kupang.

Untuk menghadirkan terdakwa dan para saksi di Kupang membutuhkan aggaran transportasi, akomodasi dan makan minum yang tidak sedikit. Bahkan biaya operasional lebih besar dari jumlah kerugian keuangan negara.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan (Kajati) Bajawa Raharjo Budi Kisnanto, S.H,M.H kepada Pos Kupang, Kamis (14/4/2016).

Menurut Raharjo, pengadilan tipikor di NTT hanya berpusat di Kupang sebagai ibukota provinsi. Kondisi ini sangat tidak ideal bagi NTT yang wilayahnya terdiri dari pulau-pulau.

Saat proses penegakan hukum kasus korupsi, penyidik dari kabupaten-kabupaten harus pergi ke Kupang untuk mengikuti sidang. Biaya yang dibutuhkan selama proses persidangan tidak sedikit. Biaya yang paling besar adalah transportasi bagi para penyidik, para tersangka dan saksi-saksi.

"Banyangkan kalau satu kasus, jumlah terdakwanya lebih dari dua orang ditambah lagi saksi lima orang misalnya, maka hitung sudah biaya tiket pesawat, akomodasi dan makan minum. Biaya operasional sudah melebihi dari jumlah kerugian negara," kata Raharjo.

Menurut Raharjo, demi efektif dan efisien proses hukum kasus korupsi sebaiknya kantor pengadilan tipikor wilayah NTT dibangun lagi di wilayah Flores. Dengan demikian mobilisasi menjadi lebih dekat.

Ketika pengadilan tipikor hanya berada di Kupang maka ada beberapa kendala yang dialami penyidik, diantaranya biaya operasional menjadi besar saat memobiliasi tersangka yang jumlahnya banyak dan para saksi.

Selain itu, waktu perjalanan lebih lama, seperti dari Bajawa ke Kupang, waktu yang diperlukan selama tiga hari, dua hari untuk perjalanan dan satu hari untuk mengikuti persidangan. Itu pun jika persidangan tidak ditunda. Jika ditunda, maka waktu lebih lama lagi.

Kondisi ini menjadi tidak efektif bagi penyidik karena masih ada tugas lain yang harus dikerjakan di kantor. Apalagi jenis transportasi yang digunakan selama ini adalah pesawat.

Menurut Raharjo, biaya transportasi dinilai besar karena proses persidangan tidak hanya satu kali. Bila satu kasus sudah sampai tingkat persidangan maka biaya transportasi mulai dari pergeseran tersangka ke Kupang, selanjutnya membawa saksi-saksi untuk menghadiri sidang juga membutuhkan anggaran besar.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved