Rabu, 8 April 2026

Penjudi di Manggarai Tak Jera Dihukum Penjara

Beberapa dari pelaku yang dihukum penjara, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) mengulangi lagi perbuatan main judi

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Egynius Moa
Kapolres Manggarai, AKBP M.Ischaq Said, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a

POS KUPANG.COM, RUTENG - Vonis kurungan badan beberapa bulan sampai setahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, ternyata tidak membuat jera para penjudi ditangkap Polres Manggarai.

Beberapa dari pelaku yang dihukum penjara, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) mengulangi lagi perbuatan main judi.

"Vonis hukuman terlalu ringan, sehingga pelaku main judi lagi.
Pengalaman saya tugas di tempat lain, pelaku yang ditangkap dan dikurung badan di lembaga pemasyarakat jera mengulanginya. Tapi di Ruteng, penjudi keluar masuk penjara dianggap biasa. Padahal tidak ada yang kaya dari main judi," kata Kepala Polres Manggarai, AKBP M. Ischaq Said, SH, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas
Polres Manggarai, Iptu Lukius Okto Selly, S.H, bersama Unit
Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Rabu siang (14/4/2016) di Ruteng.

Selama tiga setengah bulan terbongkar delapan kasus judi kupon putih dan kartu melibatkan 27 pelaku, menempatkan Polres Manggarai pada peringkat pertama pengungkapan judi dari 16 Polres di NTT.

Peringkat kedua Polda NTT dan Polres Sikka di peringkat ketiga.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved