Penjudi di Manggarai Tak Jera Dihukum Penjara
Beberapa dari pelaku yang dihukum penjara, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) mengulangi lagi perbuatan main judi
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a
POS KUPANG.COM, RUTENG - Vonis kurungan badan beberapa bulan sampai setahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, ternyata tidak membuat jera para penjudi ditangkap Polres Manggarai.
Beberapa dari pelaku yang dihukum penjara, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) mengulangi lagi perbuatan main judi.
"Vonis hukuman terlalu ringan, sehingga pelaku main judi lagi.
Pengalaman saya tugas di tempat lain, pelaku yang ditangkap dan dikurung badan di lembaga pemasyarakat jera mengulanginya. Tapi di Ruteng, penjudi keluar masuk penjara dianggap biasa. Padahal tidak ada yang kaya dari main judi," kata Kepala Polres Manggarai, AKBP M. Ischaq Said, SH, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas
Polres Manggarai, Iptu Lukius Okto Selly, S.H, bersama Unit
Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Rabu siang (14/4/2016) di Ruteng.
Selama tiga setengah bulan terbongkar delapan kasus judi kupon putih dan kartu melibatkan 27 pelaku, menempatkan Polres Manggarai pada peringkat pertama pengungkapan judi dari 16 Polres di NTT.
Peringkat kedua Polda NTT dan Polres Sikka di peringkat ketiga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-manggarai_20160414_171540.jpg)