Melakukan Pemalsuan, Bediona Cs Divonis Satu Tahun
Bediona Philipus alias Ipi divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukannya bersama Fransiskus Limawai alias F
Penulis: Frans Krowin | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Bediona Philipus alias Ipi divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukannya bersama Fransiskus Limawai alias Ferry Koban.
Kedua terdakwa ini sama-sama divonis hukuman penjara satu tahun.
Vonis itu dijatuhkan majelia hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) lewoleba yang digelar secara terpisah, Selasa (12/4/2016). Sidang itu digelar dalam dua sesi. Pertama menghadirkan terdakwa Ferry Koban.
Sidang sesi pertama dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 14.40 Wita. Dalam sidang itu, Ferry Koban divonis satu tahun penjarà dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sedangkan sidang sesi kedua dimulai pukul 14.30 Wita dengan menghadirkan terdakwa Bediona Philipus. Pada sidang tersebut, Bediona didampingi penasihat hukumnya Akhmad Bumi.
Dalam sidang itu Bediona juga divonis satu tahub penjara, sama seperti Ferry Koban.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai I Gusti NP Atmaja didampingi Afhan Risal Albone dan Ario Artha Putranto menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memalsukan dokumen negara.
Modus pemalsuan itu dilakukan dengan cara mengubah kata pada beberapa bagian dokumen penting yang dibuat DPRD Lembata melalui sidang paripurna.
Perubahan dokumen paripurna di luar sidang paripurna DPRD lembata itu dengan alibi menyempurnakan dokumen sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dokumen DPRD Lembata itu diajukan ke MA dalam rangka meminta restu lembaga tersebut untuk melakukan impeachmen terhadap Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur.
Menurut majelis hakim, terdakwa Bediona dan Ferry Koban terbukti secara sah dan meyakinkan mengubah dan atau memalsukan dokumen itu dengan tujuan tertentu.
Atas perbuatan itu, majelis hakim mengganjar kedua oknum anggota DPRD Lembata itu dengan hukuman satu tahun penjara. HUKUMAN ini lebih ringan dari tuntutan jakaa penuntut umum yang menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukumab selama dua tahun enam bulab (2,5 tahun) penjaram
Seusai membacakan amar putusan tersebut, majelis hakim lantas mempersilahkan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan hakim,menyataka pikir-pikir ataukah melakukan upaya banding.
"Terdakwa silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menanggapi putusan ini. Apakah saudara terima, pikir-pikir ataukah melakukan upaya banding," ujar Ketua Majelis Hakim, I Gusti NP Atmaja.
Atas kesempatan tersebut, Bediona lantas melangkah mendekati penasihat hukumnya, Akhmad Bumi. Tak lama kemudian ia kembali ke kursi pesakitan dan Akhmad Bumi memulai bicara.