Polisi Gerebek 42 WNA, Diduga Terlibat Jaringan Cyber Crime
Aparat Polres Balikpapan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan
POS KUPANG.COM, BALIKPAPAN -- Aparat Polres Balikpapan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan mengungkap jaringan Cyber Crime yang diduga melibatkan 42 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok.
Sebanyak 30 orang WNA diamankan pihak Keimigrasian ke Rumah Ditensi Migrasi di kawasan Balikpapan Timur. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan Sukadar, 30 orang WNA tersebut diamankan karena saat diperiksa tidak bisa menunjukkan pasport dan dokumen kenegaraan yang bersangkutan.
Sebelumnya 11 orang sisanya diperiksa kantor Imigrasi dapat menunjukan dokumen identitas kewarnegaraan, 1 orangnya memiliki dokumen tetapi habis masa berlakunya. Kendati demikian, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ada dugaan indikasi terlibat tindak kriminal cyber crime.
"Karena mengarah kesana cyber crime, maka Kapolres meminta mengamankan 12 orang WNA tersebut untuk dilakukan pengembangan," ujar Sukadar kepada Tribun, tadi malam.
Hal tersebut dikuatkan, dengan rataan usia WNA yang diamankan masih remaja. Pasalnya dewasa kini banyak ahli komputer maupun hacker dengan usia produktif seperti mereka. Sehingga kuat dugaan mereka direkrut oleh jaringan tersebut. "Kalau ini benar arahnya cyber crime, maka penanganan akan dilimpahkan ke Direktorat Jendral Imigrasi pusat," katanya.
Senin (4/4) malam, jajaran Opsnal dipimpin langsung Kapolres Balikpapan AKBPJeffri Dian Juniarti melakukan penggeledahan di salah satu rumah lantai 3 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai Bahagia, RT 19.
Kami baru dapatkan lokasi persis dimana mereka tinggal, teman-teman bisa lihat di sini mereka menggunakan fasilitas internet dan fasilitas rumah besar yang disewa untuk melakukan tindak pidana, yang diduga mereka melakukan aksi penipuan melalui Voice Internet Protokol. Seolah-olah bisa mengaku sebagai polisi, jaksa atau hakim atau aparat negara di China sehingga korban terpedaya. Sehingga ketika korban menerima telepon yang muncul nomor lokal," papar Jeffry.
Saat ini masih menyelidiki dalam rangka apa WNA tersebut ke Indonesia. Apakah murni wisatawan atau melakukan suatu tindak ilegal di negara Indonesia. Seluruh jendela di rumah besar tersebut ditutup mereka dengan menggunakan busa, sehingga orang sekitar tidak dapat melihat aktivitas di dalam rumah. "Kita temukan lebih dari 50 kasur tingkat dua. Bisa sampai 100 orang yang tinggal disini," tuturnya.
Pihaknya tidak menemukan 1 pun tersangka di dalam rumah tersebut, kendati demikian mereka berhasil mengamankan kabel -kabel lan dan sejumlah laptop yang diduga dipakai sebagai alat menjalankan aksi kriminalnya.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kantor Imigrasi lalu memutuskan melakukan penjemputan terhadap 12 orang WNA lainnya di salah satu hotel berbintang di kawasan Pasar Baru.
Sekitar pukul 22.50 wita, 12 orang WNA yang sejak dari tadi tunggu jajaran Opsnal datang. Tanpa bicara panjang lebar mereka langsung diminta mengemas barang-barang keluar dari kamar hotel. Tepat pukul 11.10 diangkut petugas polisi menggunakan mobil truk polisi Polres Balikpapan. (Tribun Kaltim.Com)