Ditresnarkoba NTT Memusnahkan 64,5 Gram Shabu-shabu

Menurutnya, pemusnahan ini untuk menjalankan UU dan juga sebagai bentuk transparansi dari polda NTT

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG--Sebanyak 64,5 Gram shabu- shabu yang disita dari tersangka F dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Ditresnarkoba Polda NTT.

Demikian Wadir Ditresnarkoba Polda NTT, Hotlan Damanik yang membacakan sambutan Kapolda NTT, Senin (4/4/2016) di halaman Polda NTT.

Menurutnya, pemusnahan ini untuk menjalankan UU dan juga sebagai bentuk transparansi dari polda NTT.

Dikatakan, setiap hari ada 30-40 orang Indonesia yang meninggal karena narkoba. Sedangkan untuk NTT, jumlah penyalahgunaan narkoba sebanyak 51.298 orang.

Terkait dengan hal itu maka pihaknya mengajak agar semua orang untuk menjadi pelopor anti narkoba dan pelaku yang aktif untuk terdepan melawan kejahatan narkoba dengan diimulai dari diri sendiri.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved