Pilgub DKI Jakarta

Kata Lulung soal Kantor PPP yang Berada di Lahan DKI

Dia mengatakan, status kantor PPP tersebut bukan sewa, melainkan hibah dari pemerintahan pada zaman Orde Baru dulu.

Editor: Alfred Dama
Ambaranie Nadia K.M
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mengerti proses administrasi mengenai kantor PPP yang disebut menempati lahan Pemprov DKI.

Dia mengatakan, status kantor PPP tersebut bukan sewa, melainkan hibah dari pemerintahan pada zaman Orde Baru dulu.

"Kalau enggak ngerti jangan ngomong deh. Itu enggak sewa, itu pemberian pemerintah kepada partai, terutama PDI-P, Partai Golkar, dan PPP. Kan dulu memang partai hanya tiga," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/3/2016).

Lulung mengatakan, dia hanya penerus kepengurusan partai sebelumnya.

Mengenai ucapan Ahok, sapaan Basuki, yang mengatakan banyak partai yang tidak bayar uang sewa, Lulung memastikan itu bukan PPP. Sebab, status kantor PPP bukan sewa, melainkan sudah dihibahkan.

"Kalau yang kata Ahok partai gunakan lahan DKI lalu enggak bayar sewa, saya enggak tahu partai mana. Waktu Ahok masih anak-anak sudah ada juga kali itu kantor partai. Makanya, kalau enggak tahu, jangan sok tahu," ujar Lulung.

Berikut rincian alamat kantor partai yang berada di atas lahan DKI:

PDI Perjuangan

1. DPC PDI Perjuangan Jaksel menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jaksel.

2. DPC PDI Perjuangan Jakbar menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakbar.

3. DPC PDI Perjuangan Jakut menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.

4. DPC PDI Perjuangan Jaktim menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Haji Naman, Diren Sawit, Jaktim.

5. DPC PDI Perjuangan Jakpus menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.

Partai Golkar

1. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Selatan menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

2. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Timur menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur.

3. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Utara menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara.

4. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Barat menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat.

5. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Pusat menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

1. DPC PPP Jakbar menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Masjid, Cengkareng, Jakarta Barat.

2. DPC PPP Jakpus menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Taruna Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

3. DPC PPP Jakut menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Kampung Beting, Cilincing, Jakarta Utara.

4. DPC PPP Jaktim menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan H Ismail, Cakung, Jaktim.

5. DPC PPP Jaksel menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Jagakarsa, Jaksel.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved