20 Unit Rumah Warga Belum Bongkar di Pasar Borong
Dikatakan Sinta, diberikan batas waktu setelah liburan paskah, jika belum dibongkar maka pihak Pemkab Matim akan melakukan pembongkaran paksa
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG--Sebanyak 20 unit rumah belum dibongkar oleh pemiliknya di lahan milik Pemda Manggarai Timur seluas kurang lebih satu hektar di kompleks Pasar Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Kasat Pol PP Matim, Fransiskus Petrus Sinta menyampaikan hal itu ketika ditemui Pos Kupang di Pasar Borong, Senin (21/3/2016).
Sinta yang didamping Kadis Koperindag Matim, Basilius Teto mengatakan, bahwa tanah tersebut adalah aset milik Pemda sehingga perlu dilakukan penertiban.
Kata dia, penertiban itu sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi antara, aparat polisi, dinas terkait, Pol PP, pemerintah kelurahan Rana Loba dan kecamatan.
Dikatakan Sinta, diberikan batas waktu setelah liburan paskah, jika belum dibongkar maka pihak Pemkab Matim akan melakukan pembongkaran paksa.