Namosain Data Ulang Penerima Raskin
Mengenai jumlah quota untuk penambahan, Loban mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa banyak untuk kelurahan Namosain
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kelurahan Namosain sementara melakukan proses pendataan ulang untuk penerima beras raskin karena paling lambat 21 Maret 2016 sudah harus disampaikan kepada pemerintah kota Kupang.
Demikian Lurah Namosain, Alphontus Loban di ruang kerjanya, Jumat (17/3/2016).
"Ada penambahan quota untuk penerima raskin sehingga dari pemkot meminta kelurahan untuk melakukan pendataan ulang dan paling lambat hari Senin sudah harus masuk ke pemkot," katanya.
Mengenai jumlah quota untuk penambahan, Loban mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa banyak untuk kelurahan Namosain.