Junjung Tinggi Hukum Adat

Biasanya dalam pengambilan keputusan, tua adat berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai oleh tetua adat

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM - Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Hukum adat juga dapat dimengerti sebagai keseluruhan aturan tingkah laku positif di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan. Dengan kata lain, hukum adat adalah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.

Biasanya dalam pengambilan keputusan, tua adat berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai oleh tetua adat, antara lain asas gotong royong, fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat, asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah), asas perwakilan dan permusyawaratan.

Jika kita menyimak penerapan hukum adat terhadap seorang pemuda yang diduga mencuri kompor di RT 11, RW 02, Kampung Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, dengan denda adat moke 5 liter, babi satu ekor seharga Rp 1 juta dan beras 10 kg, dari sisi biaya tidak memberatkan, tapi hukuman sosialnya tak akan dilupakan seluruh warga yang hadir, bahkan anak-anak.

Sanksi adat itu bertujuan agar pelaku jera dan warga lain tidak menirunya. Hukum adat harus ditegakkan sehingga warga yang melakukan tindak pidana ada efek jera. Hukum adat yang ditegakkan bukan berarti melemahkan hukum positif tapi yang diiinginkan hukum adat tetap ada sehingga pelaku tindak pidana ada efek jera. Kalau dilihat hanya dua kompor tapi perbuatannya mencuri perlu dikenakan denda adat.

Hukum adat juga merupakan hukuman sosial, karena semua warga membuka mata dan menyaksikannya. Dengan demikian, warga selalu wanti-wanti dalam bertindak, apalagi berniat mencuri atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Walau hukum positif menjadi dasar Indonesia sebagai negara hukum, masih juga ada sebagain masyarakat menjaga dan melestarikan hukum adat dalam menyelesaikan perbuatan melawan hukum warga setempat.

Biasanya hukum adat diterapkan dalam kasus pencurian, percabulan, perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga dan kasus ringan lain yang meresahkan kehidupan sosial masyarakat setempat. Sedangkan kasus-kasus berat lainnya, seperti pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain, cenderung diselesaikan sesuai hukum positif yang berlaku di negara ini.

Kita berharap hukum adat tetap dipertahankan dan dilestarikan oleh masyarakat. Jika perlu semua desa harus memiliki lembaga adat dan mempertahankan tetua adat yang memiliki kecakapan dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan tapi meresahkan seperti pencurian kompor di Waidoko, Kabupaten Sikka.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved