Dari Rakornas Litbang Kemendagri Diketahui SDM Peneliti Masih Terbatas

Sumber daya manusia (SDM) fungsional peneliti masih terbatas. Keterbatasan SDM ini merupakan salah satu kelemahan mendasar dari badan penelitian dan p

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Perserta rapat koordinasi (rakor) Kelitbangan Kemendagri saat mendengar paparan Kasubdit Wilayah V Direktorat Kelembagaan dan Kepegawaian Daerag Ditjen Otda, Dr. Sunarto di Hotel Aston, Selasa (15/3/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sumber daya manusia (SDM) fungsional peneliti masih terbatas. Keterbatasan SDM ini merupakan salah satu kelemahan mendasar dari badan penelitian dan pengembangan.

Demikian salah satu kondisi yang dialami Balitbang di seluruh Indonesia saat ini yang terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebalitbangan Kemendagri RI yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Selasa (15/3/2016).

Rakor yang berlangsung di Kupang tahun merupakan rekomendasi rapat tahun lalu di di Kendari.

Dalam materi komisi II tentang kelembagaan dan Litbang Daerah terungkap bahwa terbatasnya SDM fungsional peneliti masih rendah apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

Di Indonesia hanya 4,7 peneliti per 10 ribu penduduk. Kondisi ini jauh berbeda dibandingkan dengan Malaysia yang tersedia 18 peneliti per 10 ribu penduduk.

Sementara di Kemendagri peneliti yang ada berjumlah 176 dan tersebar di pusat dan daerah.

Kasubdit Wilayah V Direktorat Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Ditjen Otda, Dr. Sunarto,S.H,M.Si mengatakan, perangkat daerah badan merupakan instansi vertikal. Dan Badan juga memiliki tipologi atau tiga tipe yakni tipe A,B dan C.

"Akan tetapi dalam penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014, maka bentuk dan model organisasi diseragamkan. Perbedaan dilakukan pada kategori yang dikenal dengan tipe kecil, sedang dan tipe besar," kata Sunarto.

Beberapa peserta rakornas mengatakan masalah yang dihadapi peneliti saat ini adalah soal angggaran. Mereka mengakui aktifitas kelitbangan di Indonesia masih rendah.

Selain itu juga tunjungan jabatan bagi peneliti masih tergolong rendah, sehingga diharapkan dengan adanya UU 23 tahun 2014 ini dapat mengakomodir anggaran untuk Litbang.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved