Bupati Ende: Penyertaan Modal Diatur Dengan Prinsip Hati-Hati
Dalam menentukan besaran penyertaan modal perlu memperhitungkan modal, kemampuan keuangan daerah
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Perencanaan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah diatur dengan prinsip kehati-hatian sehingga tujuan penyertaan modal pemerintah daerah terlaksana dengan efektif dan efisien.
Perencanaan penyertaan modal pemerintah daerah memerlukan suatu koordinasi kelembagaan pada pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektititas dalam pengelolaan penyertaan modal.
Dalam menentukan besaran penyertaan modal perlu memperhitungkan modal, kemampuan keuangan daerah.
Hal ini dikatakan Bupati Ende, Ir Marsel Petu saat menyampaikan penjelasan pemerintah atas pengajuan lima buah Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna V Sidang II DPRD Kabupaten Ende, Selasa (15/3/2016).