Breaking News

Gatot Pujo Divonis 3 Tahun, Evy Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Gatot Pujo Divonis 3 Tahun, Evy Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Kompas.com
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrimya Evy Susanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Sementara, istri Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Sinung Hermawan di Gedung Tipikor, Jakarta.

Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp 200 juta.

Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung H.M Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved