Kasus Jual Beli Aset Sagared
Penyerahan Tahap Dua BAP Tersangka Paulus Watang
Karena masih dalam kondisi sakit, tersangka jual beli aset PT.Sagared, Paulus Watang belum bisa dilakukan penyerahan atau pelimpahan tahap dua.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Karena masih dalam kondisi sakit, tersangka jual beli aset PT.Sagared, Paulus Watang belum bisa dilakukan penyerahan atau pelimpahan tahap dua.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Minggu (13/3/2016), menyebutkan, saat ini Paulus Watang tengah menjalani perawatan karena menderita sakit.
Karena itu, penyidik belum bisa melakukan pelimpahan tahap dua ke penuntut umum.
"Kita masih cek kesehatannya, kalau sudah sembuh maka dapat dilakukan pelimpahan," ujar Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang