Kasus Dana Bansos TTS, Jaksa Eksekusi Marthinus Tafui

Kejaksaan Negeri (Kejari) So'E mengeksekusi terdakwa korupsi dana bansos TTS, Marthinus Tafui ke Rutan So'E.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
BERSAKSI--Mantan Kabag Binsos TTS, Drs. Marthinus Tafui, M.Si, diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (29/6/2015). Tafui dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dana bansos di TTS tahun 2009-2010. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) So'E mengeksekusi terdakwa korupsi dana bansos TTS, Marthinus Tafui ke Rutan So'E.

Benyamin Rafael, S.H salah satu tim Penasihat Hukum dari terdakwa menyampaikan hal itu, Sabtu (12/3/2016).

Menurut Rafael, Kejari So'E telah melakukan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kasasi korupsi dana bansos di TTS tahun 2009-2010.

"Proses eksekusi sudah dilakukan kejaksaan," kata Rafael.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved