Pra Peradilan Kasus Aset Sagared, Kejati NTT Langsung Jawab Gugatan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) langsung menanggapi gugatan pemohon pra peradilan, Djami Rotu Lede,S.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
TERMOHON - Jaksa Kejati NTT, Emerensiana Jehamat,S.H dan Max J Mokola, S.H selaku termohon pra peradilan sementara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Jumat (11/3/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) langsung menanggapi gugatan pemohon pra peradilan, Djami Rotu Lede,S.H.
Pantauan Pos Kupang, Jumat (11/3/2016), usai pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari Djami Rotu Lede, Markus Renamah,S.H membacakan gugatan, penyidik / termohon langsung menanggapi. Tanggapan pemohon dibacakan jaksa Max J Mokola,S.H.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/praperadilan_20160311_152453.jpg)