Kasus Aset PT.Sagared, Djami Rotu Keberatan Penetapan Dirinya Tersangka

Menurut Markus, klien mereka keberatan atas penetapan tersangka atas dirinya

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Jaksa Kejati NTT, Djami Rotu Lede, S.H keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset PT. Sagared di NTT.

Keberatan ini disampaikan Djami Rotu melalui Kuasa Hukumnya, Markus Renamah,S.H saat pembacaan gugatan pra peradilan terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, (11/3/2016).

Menurut Markus, klien mereka keberatan atas penetapan tersangka atas dirinya.

Selain penetapan tersangka Djami juga keberatan atas proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Kejati NTT pada Senin (11/1/2016) lalu.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved