Kasus Aset PT. Sangared, Pembeli Rapikan Aset Sitaan
"Jaksa suruh kami rapikan sehingga saya sudah merapikannya, karena semua barang ini telah disita," ujar Yohanes Sammy
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Semua aset yang dibeli sejumlah pengusaha telah dirapikan. Aset itu telah menjadi barang sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pantauan Pos Kupang,Rabu (2/3/2016), salah satu pengusaha yang membeli aset PT Sagared di Kelurahan Tuak Daun Merah TDM) Kupang mulai merapikan aset-aset yang sudah disita kejaksaan.
"Jaksa suruh kami rapikan sehingga saya sudah merapikannya, karena semua barang ini telah disita," ujar Yohanes Sammy.
Berita Terkait