Kasus Aset PT. Sangared, Pembeli Rapikan Aset Sitaan

"Jaksa suruh kami rapikan sehingga saya sudah merapikannya, karena semua barang ini telah disita," ujar Yohanes Sammy

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Semua aset yang dibeli sejumlah pengusaha telah dirapikan. Aset itu telah menjadi barang sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Pantauan Pos Kupang,Rabu (2/3/2016), salah satu pengusaha yang membeli aset PT Sagared di Kelurahan Tuak Daun Merah TDM) Kupang mulai merapikan aset-aset yang sudah disita kejaksaan.

"Jaksa suruh kami rapikan sehingga saya sudah merapikannya, karena semua barang ini telah disita," ujar Yohanes Sammy.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved